Layanan untuk melegalisasi atau mengesahkan tanda tangan Kepala Desa/Lurah pada surat-surat yang dibuat oleh warga.
Layanan ini mencakup perekaman data biometrik bagi penduduk yang belum memiliki e-KTP.
Standar Pelayanan Kecamatan Cisayong - Jenis Layanan Penerbitan Kartu Keluarga Karena adanya Perubahan Data
Tim kami siap membantu Anda dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Jangan ragu untuk menghubungi kami